Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi

  • Sebagai PPID Pembantu pada Badan Litbangda Provinsi Sumatera Selatan.
  • Menyediakan layanan informasi publik secara cepat dan transparan.
  • Melakukan verifikasi dan publikasi dokumen informasi publik.

Maklumat Pelayanan Informasi

Maklumat Pelayanan Informasi

Badan Litbangda Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Surat Keputusan Penetapan PPID

Surat Keputusan Penetapan PPID

Dokumen penetapan PPID Pembantu Badan Litbangda Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan peraturan Gubernur dan ketentuan keterbukaan informasi publik.