Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan penerapan IPTEK.
- Koordinasi dan fasilitasi kerja sama penelitian.
- Pengelolaan data, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pilih Akun