Profil Lembaga

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Tugas Pokok:

Membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan.
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan penerapan IPTEK.
  • Koordinasi dan fasilitasi kerja sama penelitian.
  • Pengelolaan data, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian.
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan.